Categories: Berita Viral

Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pakar Sebut Saksi Kasus Vina Perlu Diproses Hukum

Jakarta – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu. Menurut Reza, keterangan saksi hidup kasus pembunuhan Vina yakni pemuda bernama Aep perlu diperiksa lagi.

Aep adalah saksi yang mengaku melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat peristiwa berlangsung, Aep mengatakan tengah berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian.

Kini keterangan Aep menjadi sorotan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dicabut. Menurut Reza,  Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, Aep diduga memberikan keterangan palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza.

Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara pada 22 Mei lalu, Aep mengaku melihat Pegi alias Perong saat malam kejadian kasus tersebut berlangsung. “Waktu penangkapan itu saudara Pegi tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada,” ucap Aep.

Meski mengenali foto pria yang disodorkan polisi, Aep mengatakan dalam kehidupan sehari-hari dia tak pernah berkomunikasi dengan Pegi. Hanya saja, Aep kerap melihat Pegi berada di sebuah tempat tongkrongan yang berada di depan steam mobil, tempatnya bekerja saat di Cirebon.

Kemarin, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi pun dinyatakan gugur oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan. Dia menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. “Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024.

adminKu

Recent Posts

Reza Rahardian Bergabung dalam Demo: “Indonesia Bukan Milik Keluarga Tertentu”

Aktor Reza Rahardian baru-baru ini mengajak penggemarnya untuk menyadari kondisi negara yang dinilai semakin memburuk.…

4 minggu ago

Ketidakhadiran Anggota DPR dalam Sidang Paripurna Dinilai Sebagai Bentuk ‘Boikot’

Minimnya kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna yang membahas Revisi UU Pilkada, yang berakibat pada…

4 minggu ago

Rosan Perkasa Roeslani Menjadi Menteri Investasi dengan Kekayaan Rp810 Miliar

Jakarta, 19 Agustus 2024 — Rosan Perkasa Roeslani, yang baru-baru ini diangkat sebagai Menteri Investasi,…

1 bulan ago

Menjelang Pilkada, Komnas HAM Tetapkan Kriteria untuk Calon Kepala Daerah yang Mengedepankan HAM

Jakarta, 19 Agustus 2024 — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, Komisi…

1 bulan ago

Gerindra: Perombakan Kabinet Krusial untuk Menyelaraskan Pemerintahan Baru

Jakarta, 19 Agustus 2024 — Partai Gerindra menegaskan bahwa reshuffle kabinet yang dilakukan baru-baru ini…

1 bulan ago

Madura United Berambisi Meraih Poin di Kandang Barito Putera

Jakarta, 16 Agustus 2024 – Menjelang pertandingan pekan mendatang, Madura United memiliki tekad bulat untuk…

1 bulan ago

This website uses cookies.