Minimnya kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna yang membahas Revisi UU Pilkada, yang berakibat pada penundaan sidang, mengindikasikan adanya penolakan pribadi dari para wakil rakyat. Akibatnya, sidang paripurna harus ditunda dan dijadwalkan ulang untuk rapat pimpinan DPR.
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyatakan, “Kami percaya masih ada rekan-rekan anggota dewan yang memiliki nurani, hati yang tidak beku, dan memahami bahwa proses ini tidak benar.”
Luqman Hakim memutuskan untuk tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini yang agenda utamanya adalah pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada. Keputusan serupa juga diambil oleh banyak rekan sejawatnya.
Ia membantah adanya konsolidasi sebelumnya terkait ketidakhadiran ini. “Tidak ada konsolidasi. Di grup, tidak ada pembicaraan mengenai situasi ini, semuanya diam.”
Menurut Luqman, ketidakhadirannya dalam rapat paripurna bukanlah masalah teknis semata, melainkan manifestasi dari penolakannya terhadap pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada secara tergesa-gesa, tanpa adanya partisipasi publik, yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi serta mengabaikan substansi Putusan MK.
Luqman memilih berdiri bersama mahasiswa, jurnalis, akademisi, dan berbagai organisasi pegiat demokrasi serta masyarakat umum yang menolak rekayasa penguasa untuk mengubah konstitusi demi kepentingan kekuasaan. (Sru/P-2)