Pemerintahan Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan yang menghapus utang petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, serta menengah( UMKM) di bank. Kebijakan tersebut menarik atensi warga, tidak terkecuali para ahli.
Arin Setyowati, ahli ekonomi UniversitasMuhammadiyah( UM) Surabaya berkata gagasan tersebut dapat ditatap selaku langkah buat menolong zona produktif. Di sisi lain, ada implikasi lingkungan yang butuh dicermati.
Selaku data, Informasi Tubuh Pusat Statistik( BPS) menampilkan jumlah rumah tangga petani di Indonesia sebanyak 27. 368. 975 rumah tangga, jumlah nelayan dekat 2. 773. 538 orang, serta jumlah UMKM di Indonesia pada 2023 menggapai dekat 66 juta.
Bagi Arin, kebijakan penghapusan utang berakibat positif pada pemulihan zona pangkal rumput lantaran dapat kurangi beban keuangan serta mendesak kegiatan ekonomi.
” Mengingat kalau dengan terbebasnya mereka dari kewajiban membayar cicilan, mereka dapat tingkatkan produktifitas akibat lemahnya keadaan ekonomi,” ucap Arin dalam halaman UM Surabaya dilansir Jumat( 1/ 11/ 2024).
Berikutnya, kenaikan mengkonsumsi serta permintaan dalam negeri sebab kebijakan tersebut bisa berkontribusi besar pada Produk Dalam negeri Bruto( PDB) serta penyerapan tenaga kerja.
” Perihal terutama lagi merupakan kebijakan ini kurangi resiko kandas bayar( resiko kredit macet/ NPL), mengingat kalau petani, nelayan, serta UMKM rentan mengalani kesusahan dalam membayar utang, sehingga kebijakan penghapusan tersebut hendak menghindari non- performing loans( NPL) yang membebani perbankan,” imbuhnya.
Efek Pemutihan Utang Di Bank
Kendati demikian, Arin berkomentar terdapat kemampuan resiko ekonomi yang wajib disikapi. Contohnya ialah kemampuan terbentuknya moral hazard berbentuk ketergantungan pada dorongan pemerintah; timbulnya tekanan terhadap perbankan, stabilitas keuangan, sampai beban fiskal pemerintah; serta timbulnya resiko akses kredit pada masa yang hendak tiba.
Mengingat risiko- risiko ekonomi dari kebijakan tersebut, Arin menganjurkan pemerintah supaya menyeimbangkan antara sokongan langsung kepada zona pertanian, kemaritiman, serta UMKM serta melindungi stabilitas keuangan jangka panjang
Arin berkata terdapat sebagian alternatif prioritas kebijakan yang lebih sistematis serta berkepanjangan yang dapat dicoba. Berikut langkahnya.
1. Restrukturisasi Utang
Salah satu tahapan dalam manajemen resiko merupakan restrukturisasi utang, ialah melaksanakan perumusan ulang atas akad kredit yang telah dicoba antara pihak bank dengan nasabah lewat tawaran perpanjangan tenor serta penyusutan bunga. Restrukturisasi utang bisa digunakan buat kurangi beban nasabah yang berpotensi resiko kandas bayar tanpa wajib menghapus utang seluruhnya.
2. Pemberian Subsidi serta Asuransi Kredit
Kebijakan ini berbentuk pemberian subsidi bunga ataupun skema asuransi kredit spesial buat zona pertanian, kemaritiman dan UMKM. Gunanya buat kurangi resiko kredit.
3. Kenaikan Akses Pembiayaan
Kenaikan akses pembiayaan alternatif berbentuk pembiayaan mikro serta fintech lewat kebijakan insentif buat lembaga keuangan nonbank yang menunjang modal kerja untuk zona pertanian, kemaritiman serta UMKM.
4. Pelatihan- Pendampingan serta Kenaikan Akses Pasar
Arin berkata, pemberdayaan serta penguatan ekosistem UMKM pula bisa dicoba lewat pelatihan, pendampingan usaha, serta kenaikan akses pasar. Cara- cara ini membolehkan produktivitas sektor- sektor tersebut bisa bertambah tanpa butuh mengandalkan dorongan langsung berbentuk penghapusan utang.
Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas…
Berita Viral : Gus Miftah Maulana Habiburrahman menjadi perhatian publik karena pernyataannya yang menghina penjual…
Aktor Reza Rahardian baru-baru ini mengajak penggemarnya untuk menyadari kondisi negara yang dinilai semakin memburuk.…
Minimnya kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna yang membahas Revisi UU Pilkada, yang berakibat pada…
Jakarta, 19 Agustus 2024 — Rosan Perkasa Roeslani, yang baru-baru ini diangkat sebagai Menteri Investasi,…
Jakarta, 19 Agustus 2024 — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, Komisi…
This website uses cookies.