JAKARTA – Polisi mendenda pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama CD (40) yang memasang aksesoris logam di kap mobil bahkan strobo, videonya viral di media sosial.

Kapolda Banten Kompol Leganek Mawardi mengatakan, alasan penempatan CD di aplikasi tersebut adalah untuk menarik perhatian. Karena itu menarik pada awalnya. Apakah ada tindakan lain, seperti obat lain?

Meski hanya mainan, Leganek mengatakan polisi meminta pengemudinya untuk menyimpan mainan ‘gatling gun’ tersebut. “Jadi sebarkan apinya tapi kami minta dipadamkan. Rasa takut yang mengganggu (sekitarnya) tidak menimbulkan rasa takut (mengemudi) karena berada di sebelah kiri, bukan pengemudi. “Tapi kami menganjurkan agar itu dihapus,” tambahnya. Sebelumnya, video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menyedot banyak perhatian karena melaju di jalan raya dengan senjata dan kamuflase layaknya kendaraan militer.

Selain itu, mobil tersebut rupanya juga menggunakan lampu strobo yang tidak dimaksudkan. Dalam kasus ini, polisi sendiri yang menemukan mobil bernomor registrasi A 1486 BB dan mengidentifikasi pengemudinya.

Terungkap, pemilik mobil tersebut adalah CB (40 tahun) yang berdomisili di Cilegon, Banten. Kompol Leganek Mawardi mengatakan, awalnya polisi menghubungi pemilik nomor polisi tersebut.

Namun, pemilik sebelumnya menjual mobil tersebut dalam bentuk CD pada 2021-2022. “Jadi di datanya, nomor registrasi itu milik orang Ciomas. Kami datangi alamatnya, sesampainya di sana mobil itu sudah terjual tahun 2021-2022. Jadi itu dijual di samping. Dijual, Lelgon, “YouLerogek bertanya kepada kantor pada hari Jumat (19/17/2024). kata Leganek setelah melakukan penelitian lebih lanjut. Polisi akhirnya menemukan pengemudi tersebut di wilayah Anyer, Banten. Sementara itu, lanjut Leganek, timnya telah menindak pengendara yang ada saat ini melalui tilang.

“Kami mengambil tindakan terhadap pemiliknya. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Anda permasalahan terkait penggunaan strobo yang tidak sesuai ketentuan. “Itulah cara kami menilangnya,” katanya. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, bagi yang menyalahgunakan lampu lalu lintas diancam pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. dia berkata. ditambahkan.

Rekaman mobil tersebut juga dibagikan di media sosial, dan salah satunya diunggah oleh politisi NasDem Ahmad Sahroni di akun media sosialnya @ahmadsahroni88. Diketahui, pesan dari akun milik Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga menampilkan akun yang diduga milik mobil Pajero.

Akun tersebut atas nama @cobraalbanxxxx. Di akun tersebut terdapat postingan tentang mobil yang diparkir di teras rumah.

“Tetaplah di sini dulu sebelum berangkat ke kota pahlawan,” demikian isi cerita.

 

 

 

 

 

 

By adminKu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *